Selamat datang di Portal Data UMKM Kota Semarang

Daftar Koperasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
  1. Koperasi Simpan Pinjam: Jenis koperasi ini berfokus pada penyediaan layanan simpan pinjam kepada anggotanya. Anggota dapat menyimpan uang mereka di koperasi dan juga meminjam uang dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.

  2. Koperasi Konsumen: Koperasi konsumen bergerak dalam sektor perdagangan dan menyediakan barang dan jasa kepada anggotanya. Anggota biasanya memiliki hak istimewa untuk membeli produk dan layanan koperasi dengan harga lebih murah.

  3. Koperasi Produsen: Jenis koperasi ini terdiri dari produsen atau pengusaha yang bergabung untuk memperoleh manfaat bersama. Mereka dapat melakukan produksi, pemasaran, dan distribusi produk mereka secara bersama-sama.

  4. Koperasi Pemasaran: Koperasi ini membantu anggotanya dalam pemasaran produk atau jasa mereka. Anggota dapat menggabungkan kekuatan mereka untuk memperoleh akses ke pasar yang lebih luas dan meningkatkan daya tawar dalam negosiasi.

  5. Koperasi Pekerja: Koperasi pekerja dimiliki dan dioperasikan oleh para pekerja yang menjadi anggota koperasi tersebut. Mereka bekerja bersama untuk menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan kondisi kerja, dan berbagi manfaat ekonomi.

  6. Koperasi Pertanian: Koperasi pertanian melibatkan para petani atau produsen pertanian yang bergabung untuk memperoleh manfaat bersama dalam hal produksi, pemasaran, dan pembelian peralatan atau bahan baku.

  7. Koperasi Kredit: Jenis koperasi ini menyediakan layanan kredit kepada anggotanya. Anggota dapat meminjam uang dengan bunga yang kompetitif dan syarat yang lebih fleksibel daripada institusi keuangan lainnya.

  8. Koperasi Jasa: Koperasi jasa berfokus pada penyediaan layanan profesional seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, atau perumahan kepada anggotanya.

Syarat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ( KSP )

  • Dua rangkap salinan Akta pendirian Koperasi dari notaris ( NPAK)
  • Berita acara Rapat Pendirian Koperasi
  • Daftar hadir pendirian Rapat kopersai
  • Fotocopy KTP Pendiri.( Urutanya sesuaikan dengan daftar hari peserta Rapat)
  • Surat kuasa para peserta sebagi pendiri kepada pengurus terpilih sebagai yang menghadap ke Notaris untuk tanda tangan diatas matrai 6000.
  • Surat bukti Penyetoran modal sediri pada awal pendirian KSP berupa deposito pada Bank pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UMKM
  • Rencana kerja tiga tahun kedepan ( Rencana Permodalan,Rencana Kegiatan Usaha, rencana bidang Organisai dan SDM)
  • Kelengkapan Adminitrasi oranisai dan pembukuan
  • Daftar susunan pengurus dan Pengawas
  • Nama Dan Riwayat hidup Calon Penglola.
  • Bukti telah mengikuti pelatihan atau magang usaha Simpan Pinjam Koperasi
  • Serat kerangan berkelakuan baik
  • Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
  • Surat Pernyataan pengelola tentang kesedian untuk berkerja secara Purna Waktu
  • Daftar saran kerja
  • Permohonan ijin menyelengarakan Usaha Simpan Pinjam
  • Surat pernyatan bersedia untuk di periksa dan dinilai kesehatan oleh Koperasi-nya oleh Pejabat yang berweang
  • Surat Perjanjian Status Kantor Koprasi
  • Struktur organisai.
  • Struktur organisai Unit simpan Pinjam.