Selamat datang di Portal Data UMKM Kota Semarang

Sertifikat & Perizinan

Bagaimana membuat izin usaha mikro kecil?

Membuat IUMK juga bisa dilakukan secara online melalui website resmi OSS. Tahap pertama, pemohon harus membuat akun OSS.

  1. Caranya, pemohon bisa mengunjungi website di oss.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di kanan atas dan isi data yang dibutuhkan.
  3. Setelah itu, masukan kode Capta, klik tombol "Daftar" di bawah.
  4. Cek e-mail Anda dan buka e-mail registrasi dari OSS, tekan tombol "Aktivasi".

Setelah sudah memiliki akun OSS, masuk ke tahap kedua dan mengisi data

  1. Cek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, salin atau copy password tersebut.
  2. Kunjungi website oss.go.id
  3. Klik tombol login
  4. masukan alamat e-mail pada username dan ikuti arahan selanjutnya hingga masuk ke halaman pengisian data.

Selanjutnya, masuk ke tahap ketiga untuk mengunduh NIB dan IUMK

  1. Klik data usaha yang telah dilengkapi
  2. Klik tombol "Simpan dan Lanjutkan"
  3. Klik data usaha, "Proses NIB" dan klik "Lanjutkan"
  4. Klik tombol "NIB" untuk menerbitkan NIB
  5. Klik tombol "Cetak Izin Usaha" untuk menerbitkan IUMK
  6. Pengurusan IUMK ini tidak membutuhkan biaya alias gratis.
Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Sebelumnya, pengurusan sertifikat halal dilakukan di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun sejak 17 Oktober 2019, pengurusan sertifikat halal dilakukan di BPJPH Kemenag.