Bagaimana membuat izin usaha mikro kecil?
Membuat IUMK juga bisa dilakukan secara online melalui website resmi OSS. Tahap pertama, pemohon harus membuat akun OSS.
- Caranya, pemohon bisa mengunjungi website di oss.go.id
- Klik tombol "Daftar" di kanan atas dan isi data yang dibutuhkan.
- Setelah itu, masukan kode Capta, klik tombol "Daftar" di bawah.
- Cek e-mail Anda dan buka e-mail registrasi dari OSS, tekan tombol "Aktivasi".
Setelah sudah memiliki akun OSS, masuk ke tahap kedua dan mengisi data
- Cek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, salin atau copy password tersebut.
- Kunjungi website oss.go.id
- Klik tombol login
- masukan alamat e-mail pada username dan ikuti arahan selanjutnya hingga masuk ke halaman pengisian data.
Selanjutnya, masuk ke tahap ketiga untuk mengunduh NIB dan IUMK
- Klik data usaha yang telah dilengkapi
- Klik tombol "Simpan dan Lanjutkan"
- Klik data usaha, "Proses NIB" dan klik "Lanjutkan"
- Klik tombol "NIB" untuk menerbitkan NIB
- Klik tombol "Cetak Izin Usaha" untuk menerbitkan IUMK
- Pengurusan IUMK ini tidak membutuhkan biaya alias gratis.